Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers, Selasa (9/8/2022).
Sumber :
  • tim tvonenews

'Huru-Hara' Gegara Ferdy Sambo, Mulai dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Hingga 31 Personil Polri Kena Imbasnya

Rabu, 10 Agustus 2022 - 16:53 WIB

“Tetapi, kalau hanya melakukan (pelanggaran, Red) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” kata Agung.

Oleh karena itu, ke depannya, tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri.

4 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, dengan sangkaan pembunuhan berencana, terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Bareskrim.

Keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Sopir bernama Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral