- Kolase tvonenews.com
Terkuak Fakta-fakta Penetapan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kematian Brigadir J, Skenario Palsu Penembakan dan Motif
Jakarta - Babak baru atas kematian Brigadir J telah memasuki tahap pengungkapan tersangka utama dan dalang pembunuhan, kini telah terkuak fakta-fakta penetapan Irjen Ferdy Sambo tersangka kematian Brigadir J, skenario palsu penembakan dan motif yang didalami.
Kasus kematian Brigadir J yang tewas mengenaskan di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri, kini telah terkuak fakta-fakta penetapan Irjen Ferdy Sambo tersangka kematian Brigadir J, skenario palsu penembakan dan motif.
Drama kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang mendapat atensi publik hingga dapat himbauan khusus dari Presiden Jokowi agar kasus diusut tuntas dan dibuka secara terang benderang kepada publik,
Pengungkapan kasus mulai pelan-pelan terungkap usai kurang lebih sebulan sejak pertama kali diumumkan pada 8 juli 2022 oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan. kini terbaru telah ditetapkan 4 tersangka atas kematian Brigadir J.
- Penetapan Tersangka 'Aktor Utama' Irjen Ferdy Sambo oleh Kapolri
Baru saja diumumkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J sang ajudannya sendiri.
Penetapan ini langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi olehderetan Jenderal Polisi lainnya, yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto dan Kabareskim Komjen Agus Andrianto.
Pada kesempatan tersebut, Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022).
Hasilnya, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
- Tak ada insiden baku tembak, skenario penembakan Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E
Sebelumnya, dilaporkan dalam rilis pertama kali saat ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan bahwa terjadi peristiwa tembak-menembak Bharada E yang menyebabkan Brigadir J tewas saat insiden itu.
Namun hal itu telah terbantahkan, dalam siaran pers yang disampaikan Kapolri bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,"ujar Kapolri.
Skenario penembakan yang diungkap pertama kali, ternyata Bharada E menembak Brigadir J atas perintah sang atasan Ferdy Sambo.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS."ucap Kapolri
Kapolri pun menjelaskan bahwa Bharada E atau Richard Eliezer telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator yang membuatnya bicara terus terang dan apa adanya.
"Saudara RE telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang,"jelasnya.
Agar mendukung skenario tembak-menembak seperti yang diharapkan, Ferdy Sambo menembakkan senjata milik Brigadir J ke dinding.
"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak."ucap Listyo
Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo belum menjelaskan lebih lanjut terkait Ferdy Sambo memberi perintah dan terlibat langsung, semuanya masih di dalami.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait.
- Selama proses penyidikan oleh Timsus dan Bareksrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka beserta perannya
Tersangka pertama telah ditetapkan pada (3/8/2022) adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang melakukan penembakan, disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto, pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencang juncto Pasal 338 jo, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan peran turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
Tersangka ketiga KM (bukan anggota polisi), ditahan pada hari senin (8/8/2022), memiliki peran turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J, disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,
Terakhir Irjen Ferdy Sambo, diduga menjadi otak atau dalang pembunuhan Brigadir J, yang memberi perintah kepada Bharada untuk melakukan penembakan, disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
- Buntut kasus kematian Brigadir J, ditemukan 31 personil Kepolisian melanggar kode etik terkait penangan kasus
Selama proses penyidikan, banyak ditemukan kejanggalan dari awal proses penyelidikan saat masih ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, dan kini telah dicopot jabatannya hingga didalami pengusutannya sekarang.
Semua tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Jambi.
Dianggap menghilangkan dan memberi hambatan-hambatan penyidikan beberapa waktu lalu hingga Kapolri mengambil keputusan penonaktifan Kapolres Metro Selatan, Karo Paminal, Kadiv Propam Polri, Karo Provos.
"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri atau pun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan."ungkap Jenderal Polisi Lisyto Sigit Prabowo
Lebih lanjut, Kapolri mengumumkan 31 personil yang kini diperiksa atas dugaan pelanggaran kode terkait penangan kasus kematian Brigadir J.
"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kita juga telah melakukan penempatan khusus pada 4 personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri terdiri dari; Satu Bintang 2, Dua Bintang 1, Dua Kombes, Tiga AKBP, Dua Kompol, Satu AKP, dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,"lanjutnya.
- Motif pembunuhan Brigadir J
Dalam penetapan tersangka Ferdy Sambo, Kapolri turut mengungkapkan Motif Sambo memberi perintah untuk menembak Brigadir J.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman, yang pasti ini menjadi pemicu utama untuk apa kesimpulannya tim saat ini sedang terus bekerja," kata Kapolri dalam keterangan pers, Selasa (9/8/2022).(ito/abs/put/ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews