news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Timsus Masih Mendalami Motif Sambo Tembak Brigadir Yosua

Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta.
Selasa, 9 Agustus 2022 - 20:33 WIB
Reporter:
Editor :

Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E untuk Menembak Brigadir J

Orang nomor satu di Polri itu menyebutkan Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

"Kami menemukan persesuaian pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP, termasuk saksi-saksi lain yang terkait, juga saudara RE, RR, KM, AR, P dan saudara FS," ujar Kapolri saat temu pers, di Mabes Polri, seperti yang dikutip tvonenews.com dari kanal YouTube tvone, Selasa, (9/8/2022).

Sambungnya menjelaskan, bahwa Polri menemukan fakta baru dari kasus tersebut. 

"Bahwa tidak ditemukan fakta tidak adanya peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J, yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," pungkas Kapolri.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(lpk/ebs/pdm)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:00
10:04
02:11
03:07
01:56
05:09

Viral