news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik..
Sumber :
  • tim tvonenews

Komnas HAM Bakal Periksa Ferdy Sambo Kamis Besok, Taufan Damanik: Kalau Bisa Disini

"Hari Kamis, mungkin bisa pagi atau siang, kita sedang upayakan mencari jadwal yang fix kita akan memeriksa Pak Ferdi Sambo," kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik.
Selasa, 9 Agustus 2022 - 14:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan pemeriksaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamis (11/8/2022). Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku sedang melakukan negosiasi dengan pihak kepolisian agar agenda itu dapat terlaksana.

"Hari Kamis, mungkin bisa pagi atau siang, kita sedang upayakan mencari jadwal yang fix kita akan memeriksa Pak Ferdy Sambo," kata Taufan, pada keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

"Kita sedang bernegosiasi tapi kita minta kalau bisa di sini," lanjutnya.

Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, pihak kepolisian merilis bahwa peristiwa itu merupak akibat dari baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J, dilatarbelakangi adanya dugaan kasus pelecehan.

Namun belakangan, kasus ini perlahan terungkap bahwa peristiwa yang terjadi sebenarnya bukanlah baku tembak polisi dengan polisi, melainkan adanya dugaan pembunuhan berencana.

Sementara untuk esok hari, pihaknya masih fokus untuk melakukan penyelidikan uji balistik. "Agenda besok itu balistik kami sangat berharap baik tim, SOS, maupun penyidik Mabes Polri Supaya besok itu agenda yang disepakati itu," kata dia.

Pada keterangan pers ini, Taufan menjelaskan bahwa pihaknya hari ini telah melakukan pemeriksaan dengan tim siber dan penyidik. 

"Singkat saja sekitar 30an menit karena hari ini lebih pada melengkapi bahan-bahan yang sebelumnya sudah diberikan dan beberapa penjelasan," kata Taufan.

Taufan mengaku optimistis pihaknya akan segera mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J dari sisi dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa itu.

"Data pertama, data kedua, tadi data ketiga terkumpul semua hari ini. Segera tim Komnas HAM akan menganalisis itu dalam satu dua hari akan ada kesimpulan. Banyak data-data yang menurut kita membuat terangnya masalah," pungkasnya.

Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. 

Kedua tersangka adalah Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral