Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi (kiri) dan Achmadi (baju putih kanan) tiba di Gedung Bareskrim Polri, dalam rangka koordinasi terkait "justice collaborator" yang diajukan oleh Bharada E, Selasa (9/8/2022)..
Sumber :
  • ANTARA

LPSK Datangi Bareskrim Polri Ketemu Bharada E dan Penyidik, Koordinasi Permohonan 'Justice Collaborator'

Selasa, 9 Agustus 2022 - 13:20 WIB

Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di Bareskrim Polri dalam rangka koordinasi terkait “justice collaborator” yang diajukan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Selasa (9/8/2022).

Kedua Wakil Ketua LPSK yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Brigjen Pol (Purn) Achmadi tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 12.30 WIB, langsung masuk ke ruang penyidikan.

Kepada media, Achmadi singkat menyampaikan maksud kedatangannya adalah berkoordinasi dan bertemu dengan penyidik termasuk Bharada E. "Entar, masih mau pertemuan ya, kami mau koordinasi dulu," ucap Achmadi.

LPSK telah menerima permohonan Bharada E menjadi juctice collaborator untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain ke Bareskrim Polri, LPSK juga mengagendakan untuk meminta keterangan dan asesmen Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, di rumahnya Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, terkait permohonan perlindungan sebagai saksi yang diajukan-nya.

Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kedua tersangka adalah Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral