- Kolase tvonenews.com
Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Begini Tanggapan Pengacara Keluarga Brigadir J Sang Korban
Jakarta - Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kini Bharada E ajukan diri jadi Justice Collaborator, begini tanggapan Pengacara Keluarga Brigadir J sang korban.
Setelah ditunggu cukup lama agar Bharada E berbicara mengenai fakta yang terjadi soal insiden baku tembak, kini Bharada E ajukan diri jadi Justice Collaborator, begini tanggapan Pengacara Keluarga Brigadir J sang korban.
Dikabarkan, secara mengejutkan Andreas Nahot Silitonga telah memundurkan diri sebagai Kuasa Hukum Bharada E dan Bareskrim Polri bergerak cepat menunjuk Kuasa Hukum baru Bharada E yakni Deolipa Yumara dan Muh. Burhanuddin.
Usai ditunjuk sebagai Kuasa Hukum baru yang mendampingi Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengaku siap mengajukan diri kliennya sebagai Justice Collabarator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tentunya kita melihat ini sebagai konteks kacamata hukum, ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci, walaupun dia tersangka, sehingga kami bersepakat untuk mengajukan diri yang bersangkutan sebagai Justice Collaborator,"
"Kita memohonkan itu dan kita juga meminta perlindungan hukum kepada Perlindungan saksi dan korban (LPSK),"ungkapnya.