- ANTARA
Tersangka Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator ke LPSK, Wih... Babak Baru Penembakan Brigadir J Bakal Terkuak
Jakarta - Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Bharada E pun telah mengajukan perlindungan ke LPSK.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menerangkan, pengajuan itu dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).
“Sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Deolipa juga sekaligus menekankan soal penunjukan dirinya beserta tim sebagai kuasa hukum baru yang akan mendampingi Bharada E dalam kasus ini.
"Kami malam hari ini ditunjuk sebagai kuasa hukum yang baru dari saudara Richard Eliezer atau Bharada E. Status yang bersangkutan yaitu tersangka oleh karena sebelumnya pengacara dahulu mengundurkan diri," sambungnya.
Menurut Deolipa, dirinya sebagai kuasa hukum baru juga sudah bertemu kliennya Bharada E. Lebih jauh, ia mengatakan bahwa kondisi Bharada E dalam keadaan sehat.
"Kami sempat bertemu dengan yang bersangkutan yaitu Bharada E. Dan yang bersangkutan dalam keadaan baik sehat, tidak kurang suatu apapun juga,” ujarnya.
“Dia (Bharada E) bersedia menandatangani surat kuasa untuk pendampingan di wilayah penyidikan," tandasnya.
Ferdy Sambo Sudah Diamankan
Sementara itu, dalam kasus Penembakan Brigadir J, Divisi Humas Polri menyatakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran prosedural yang dilakukan itu, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.
"Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan," katanya.
Ia menegaskan, penempatan khusus bagi Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka. Karena proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.
Namun, lanjut dia, Polri fokus pada kerja Timsus bekerja untuk pembuktian tindak pidana secara ilmiah atau scientifick crime investigation, yang memiliki konsekuensi pembuktian secara hukum dan secara keilmuan.
“Sekali lagi bahwa proses ini agar betul-betul berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya harus cepat sesuai perintah Bapak Kapolri. Dan Polri lagi fokus ke timsusnya. Karena timsus ini pro justicia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan,” kata Dedi.
Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Polri sejak Sabtu sore.
Pada hari yang sama sejak pukul 13.30 WIB Gedung Bareskrim Polri didatangi anggota Brimob berseragam loreng dan membawa peralatan lengkap, termasuk mobil taktis. Kendaraan tersebut bergerak keluar dari Mabes Polri sekitar pukul 17.46 WIB.
Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi membenarkan keberadaan anggota Brimob dan kendaraan taktis di Bareskrim atas permintaan Kabareskrim Polri untuk peningkatan keamanan.
"Kehadiran Pers Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim," kata Andi Rian. (ito)