- Kolase tvonenews.com
Irjen Ferdy Sambo Ucapkan Belasungkawa Meninggalnya Brigadir J Tapi Tetap Membela Diri: Itu Atas Perlakuan Kepada Istri Saya
Tak sampai disitu, Dua pasal lainnya yang ikut menjerat kepada Bharada E, yakni Pasal 55 dan 56 KUHP.
Isi Pasal 55 KUHP
1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
(1) Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; (2) Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan dan martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Bunyi Isi Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan :
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakulan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Melihat dari sejumlah pasal, terutama pasal 55 dan 56 KUHP, Bakal terungkap tersangka lainnya?
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengaku pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai disini dan akan berkembang, mengingat masih ada beberapa saksi akan dilakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan. (ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews