Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Istimewa

Bharada E Menjadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Dipastikan Hadir Jalani Pemeriksaan Oleh Bareskrim

Kamis, 4 Agustus 2022 - 10:11 WIB

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka dalam pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Baca juga Terlibat Baku Tembak, Bharada E Tampak Tenang. Ini Pendapat Pakar Psikologi Forensik

Penetapan tersebut sebagaimana Pasal 338 Jo Pasal 55 atat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang terancam maksimal 15 tahun penjara. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara soal kasus Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022). 

Bharada E. (Ist)

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral