- Tim tvOne/Julio Trisaputra
9 Partai Politik Resmi Daftar Pemilu 2024 di Hari Pertama, Ada PDIP hingga Partai Pandai
Jakarta - Sembilan partai politik (parpol) resmi mendaftar ke KPU sebagai peserta Pemilu 2024 pada hari pertama pendaftaran Senin, (1/8/2022).
Sembilan parpol itu antara lain PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, dan Partai Pandai.
"Setelah kami menerima pendaftaran yang disampaikan oleh pimpinan parpol yang bersangkutan, kami langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Menurut Idham, sesuai Pasal 173 Ayat 3, KPU hanya menerima dokumen yang lengkap.
Berdasarkan hasil pengecekan tim KPU terhadap aplikasi Sipol, maka diperoleh PDIP, PKS, PKP, Perindo, NasDem, dan PBB sudah menyerahkan dokumen lengkap. Sementara parpol lain masih dalam proses.
Lebih lanjut, Komisioner KPU itu mengatakan selama proses pendaftaran hari ini, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memaparkan mengenai perlakuan terhadap verifikasi.
"Bagi parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara 4 persen secara nasional ini hanya akan diberlakukan verifikasi administrasi dalam proses pendaftaran," ujar dia.
Sedangkan bagi parpol yang tidak melampaui angka parlementer treshold atau ambang batas perolehan suara nasional, akan diberlakukan mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.
"Begitu juga dengan parpol yang belum pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya," imbuh Idham.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pada 2 Agustus 2022, pendaftaran parpol mulai dibuka pukul 08.00-16.00 WIB.
Sedangkan di hari terakhir pada 14 Agustus 2022, KPU akan membuka pendaftaran di jam yang sama, namun ditutup hingga pukul 23.59 WIB. (saa)