- Antara
Update Covid-19 RI 31 Juli: Tambah 4.205 Kasus Positif, 10 Pasien Meninggal Dunia
Jakarta - Kasus baru Covid-19 di Indonesia pada Minggu, (31/7/2022) bertambah 4.205 kasus sehingga total jumlah positif per hari ini menjadi 6.207.098 kasus positif di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data yang masuk ke Satgas, jumlah kasus meninggal per hari ini bertambah 10 jiwa sehingga jumlah kasus meninggal akibat Covid-19 masih di angka 156.993 orang.
Jumlah pasien sembuh per hari ini bertambah 4.597 orang sehingga total pasien sembuh per hari ini menjadi 6.001.402 orang.
Provinsi DKI Jakarta tercatat masih menjadi penyumbang kasus positif tambahan harian terbanyak dengan total mencapai 2.198 kasus, disusul Jawa Barat 641, Banten 543, Jawa Timur 258, Provinsi Bali sebanyak 111 kasus serta Kalimantan Selatan 106 kasus.
Jumlah spesimen yang diperiksa di per hari ini di laboratorium di seluruh Indonesia sebanyak 74.639 orang, dan jumlah suspek berada di angka 3.502 orang.
Sementara itu, target vaksinasi vaksinasi di Indonesia berjumlah 208.265.720 jiwa. Dari total sasaran itu vaksinasi tahap pertama telah mencapai 202.478.708 jiwa, yang artinya per hari ini bertambah 35.497 orang.
Sementara itu dari total vaksinasi tahap kedua mencapai 170.079.599 yang artinya bertambah 43.095 orang, dan total vaksinasi tahap ketiga mencapai 56.107.904.
Terkait strategi penanggulangan Covid-19 akibat adanya kenaikan kasus di Indonesia, pemerintah memperbarui aturan masuk ke tempat tertentu dan bepergian lewat Surat Edaran (SE) Kemenhub.
SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada Minggu (17/7/2022).
Menteri Dalam Negeri Mendagri Muhammad Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada pemimpin daerah dan kota untuk mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan memasuki fasilitas publik.
Instruksi itu diterbitkan dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat yang diteken Tito, Senin (11/7/2022).
Adapun area publik yang dimaksud meliputi kendaraan publik, pertemuan-pertemuan berskala besar termasuk di pusat perbelanjaan atau mal, hotel dan sebagainya. (pag/ebs)