news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Logo Lembaga Pengegloloa Dana Pendidikan LPDP.
Sumber :
  • Twitter/@LPDP_RI

Begini Tanggapan Pihak LPDP Terkait Penerima Beasiswa yang Tidak Pulang ke Indonesia Setelah Lulus

Baru-baru ini viral sebuah cuitan di media sosial twitter menununjukan tangkapan layar percakapan penerima beasisiwa LPDP yang tidak ingin kembali ke Indoneisa.
Jumat, 29 Juli 2022 - 15:54 WIB
Reporter:
Editor :

"Pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan. Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah Peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai Awardee LPDP dan *WAJIB MENGEMBALIKAN* seluruh dana yang telah diperolehnya," tegasnya.

Ketentuan tersebut tertera Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses melalui laman resmi LPDP.

Pihak LPDP juga mengingatkan masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkan, baik berkaitan dengan pelanggaran kembali ke Indonesia maupun pelanggaran lainnya Whistle Blower System di http://wise.kemenkeu.go.id. (akg)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral