Sumber :
- Twitter/@LPDP_RI
Begini Tanggapan Pihak LPDP Terkait Penerima Beasiswa yang Tidak Pulang ke Indonesia Setelah Lulus
Baru-baru ini viral sebuah cuitan di media sosial twitter menununjukan tangkapan layar percakapan penerima beasisiwa LPDP yang tidak ingin kembali ke Indoneisa.
Jumat, 29 Juli 2022 - 15:54 WIB
"Pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan. Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah Peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi berat dengan pencabutan status sebagai Awardee LPDP dan *WAJIB MENGEMBALIKAN* seluruh dana yang telah diperolehnya," tegasnya.
Ketentuan tersebut tertera Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses melalui laman resmi LPDP.
Pihak LPDP juga mengingatkan masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkan, baik berkaitan dengan pelanggaran kembali ke Indonesia maupun pelanggaran lainnya Whistle Blower System di http://wise.kemenkeu.go.id. (akg)