Sambangi Bareskrim Polri, Mantan Presiden ACT Ahyudin: Sepenuhnya Hak Penyidik. .
Sumber :
  • Rizki Amana

Sambangi Bareskrim Polri, Mantan Presiden ACT Ahyudin: Sepenuhnya Hak Penyidik. 

Jumat, 29 Juli 2022 - 14:07 WIB

Dana tersebut bersumber dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Namun dana santun tersebut tak digunakan seluruhnya oleh Yayasan ACT.

"Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp 138 miliar digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 milliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," jelas Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Selain Ahyudin ada 3 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Presiden ACT, Ibnu Khajar, Staff Vice Presiden ACT, Hariyana Hermain, dan Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, Novariadi Imam Akbari. 

Para tersangka dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (raa/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral