Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (memegang mikrofon) saat memberi keterangan pers terkait Brigadir J, Rabu (20/7)..
Sumber :
  • Tangkapan layar video Instagram @divisihumaspolri

Brigadir J Disebut Sempat Diancam sebelum Tewas, Polisi: Kami Belum Dapat Info

Minggu, 24 Juli 2022 - 16:44 WIB

Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebut korban sempat menerima ancaman sebelum akhirnya tewas mengenaskan. Polisi muda itu bahkan disebut telah menerima ancaman sejak bulan Juni 2022.

¨Sebenarnya almarhum itu (Brigadir J) sudah diancam untuk dihabisi dan untuk dibunuh, sampai-sampai dia menangis," ungkap Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari kanal YouTube Tvone, Sabtu (23/7).

Kamaruddin kemudian menambahkan bahwa ancaman tersebut kembali berulang satu hari sebelum Brigadir J tewas."Jadi, ancaman itu terulang lagi saat Brigadir J satu hari sebelum dirinya dihabisi, pada tanggal 7 Juli 2022, ketika posisi Brigadir J mengawal pimpinannya (Irjen Ferdy Sambo) ke Magelang,¨ jelasnya. 

Polisi Mengaku Belum Memperoleh Informasi Acaman Brigadir J
Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons pernyataan Kamaruddin soal dugaan acaman pembunuhan terhadap Brigadir J. "Semua informasi yang didapat masih di timsus," beber Irjen Dedi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (24/7). 

Pihaknya memastikan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J masih dalam proses penyidikan, sehingga dirinya belum mendapatkan informasi seperti yang diklaim Kamaruddin.

"Kalau belum dapat info, saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman. Sebab, saya juga belum dapat datanya," katanya. 

Irjen Dedi juga meminta kepada siapa pun agar tidak mendahului tim khusus yang tengah bekerja melakukan penyidikan. Pernyataan yang disampaikan bukan oleh ahli, ia nilai justru akan memperkeruh suasana.

"Saya imbau agar tidak ada spekulasi-spekulasi. Jika ahli belum mengeluarkan pernyataan, itu yang membentuk isu," tegasnya.

Keluarga Brigadir J Curiga Ini Pembunuhan Berencana

Sementara itu kuasa hukum keluarga Brigadir J telah melayangkan laporan atas dugaan pembunuhan berencana.

"Kami melaporkan sebagaimana dijelaskan soal pembunuhan berencana," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri.

Laporan yang dimaksud merujuk pada Pasal 340 (KUHP) dan pasal penganiayaan juncto pasal 55 dan pasal 56. Pihaknya menyebut Brigadir J sempat melakukan komunikasi dengan keluarga tujuh jam sebelum peristiwa baku tembak dilaporkan terjadi pukul 17.00 WIB.

“Pukul 10.00 WIB dia (Brigadir J) masih aktif berkomunikasi melalui telepon dan melalui WhatsApp (WA) kepada orang tuanya, khususnya melalui (grup) WA keluarga,” beber Kamaruddin.

Brigadir J mengabarkan keberadaanya kepada keluarga, bahwasannya dia akan mengawal keluarga Irjen Ferdy Sambo kembali dari Magelang ke Jakarta. Untuk itu keluarga yang berada di Balige, Sumatera Utara ia minta tidak menghubungi sejenak lantaran sedang bertugas.

“Jadi percakapan terakhir di Balige, Sumatera Utara, dengan korban (Brigadir J, posisi) di Magelang,” terang Kamaruddin.

“Jadi tidak etis seorang ajudan mengawal pimpinan masih WA dan telepon-telepon, jadi diminta 7 jam jangan diganggu dulu,” imbuhnya.

Tujuh jam berlalu, Brigadir J tidak kunjung kembali memberi kabar ke keluarga. Orangtua berusaha menghubungi namun tidak tehubung. Berikutnya seluruh nomor WhatsApp keluarga: Orangtua, adik, dan kakak justru terblokir. Praktis keluarga semakin risau.

Pihak keluarga menduga adanya pembunuhan berencana yang menimpa anaknya. “Artinya ada dugaan pembunuhan berencana, bagaimana caranya ponsel itu bisa dikuasai password-nya, berarti sebelum dia (Brigadir J) dibunuh ada dulu dugaan pemaksaan pembukaan password HP,” ucap.

Kamaruddin menduga kejadian yang dialami Brigadir J kemungkinan berada di dua lokasi. Pertama antara dalam perjalanan Magelang-Jakarta, kedua di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Polisi Sebut HP Brigadir J tengah Diperiksa

Menanggapi persoalan di mana alat komunikasi Brigadir J, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahawa ponsel milik Brigadir J saat ini tengah diteliti di laboratorium forensik (labfor). 

“HP sudah ada di Puslabfor dan penyidik sudah memintakan untuk diteliti oleh labfor Polri,” ungkap Dedi kepada awak media, Senin (18/7).

Terkait laporan dugaan pembunuhan berencana yang sudah dilayangkan keluarga Brigadir J, Dedi menyebut pihak kepolisian akan menindaklanjuti. “Semua laporan masyarakat tentunya akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” tegasnya. (amr)

View this post on Instagram

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
02:49
06:34
01:55
02:35
01:52
Viral