Polisi Hanya Tetapkan Satu Tersangka pada Kecelakaan Maut Truk Tangki BBM Milik Pertamina di Cibubur.
Sumber :
  • Julio Tri Saputra

Polisi Hanya Tetapkan Satu Tersangka pada Kecelakaan Maut Truk Tangki BBM Milik Pertamina di Cibubur

Jumat, 22 Juli 2022 - 15:58 WIB

Jakarta - Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas PMJ) menyebut hanya satu tersangka yang ditetapkan pada insiden kecelakaan maut truk tangki BBM milik Pertamina di Jalan Alternatif Transyogi, Cibubur pada Senin (18/7/2022) lalu.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya hanya menetapkan sopir dari truk tangki BBM milik Pertamina tersebut sebagai tersangka.

"Tersangka satu si sopir, karena ini sudah masuk ranah materi penyelidikan."

"Untuk sementara dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pemeriksaan sopir dan pemeriksaan daripada kendaraan kami bisa menetapkan bahwa sopir sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Latif menuturkan penetapan tersangka terhadap sang sopir tangki BBM itu setelah pihaknya melakukan pendalaman kasus kecelakaan maut tersebut. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, pihak kepolisian mendapati bukti adanya kelalaian yang dilakukan oleh sang sopir berinisial S. 

"Diperiksa hasil kelalaiannya karena mereka yang mengemudikan. Setelah diuji apakah terjadi kelalaian itu pada saat pemeriksaannya kan mereka yang mengendalikan. Harusnya mereka mengetahui persis daripada kondisi mobilnya," ungkapnya. 

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya (PMJ) telah menetapkan dua tersangka terkait kecelakaan maut truk tangki BBM milik Pertamina di kawasan Transyogi Cibubur, Kota Bekasi pada Senin (18/7/2022).

Kabid Humas PMJ, Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan pihaknya usai dilakukan rangkaian penyelidikan. 

"Penyidik dari Subdit Gakkum Ditlantas PMJ dan juga dari Satlantas Polres Bekasi Kota telah menetapkan kedua orang tersangka terkait dengan kasus ini," kata Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Zulpan menuturkan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan pengemudi truk Pertamina berinisial S. Sementara seorang tersangka lainnya merupakan kernet dari truk tangki BBM tersebut berinisial K. 

"Yang pertama ini adalah supir truk tangki BBM tersebut. Kemudian yang kedua adalah merupakan kernet truk tangki BBM itu," ungkapnya. 

Diketahui, kecelakaan maut yang berawal dari truk tangki BBM terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Kota Bekasi terjadi pada Senin (18/7/2022) petang.

Kecelakaan tersebut diawali adanya dugaan rem blong dari truk tangki BBM hingga menabrak sejumlah kendaraan yang ada di depannya. 

Akibat kecelakaan tersebut sejumlah pengendara yang terlibat insiden kecelakaan maut itu meninggal dunia. (raa/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral