Kapolres Metro Jakarta Selatan yang dinonaktifkan, Kombes Pol Budhi Herdi..
Sumber :
  • viva

Kapolres Jakarta Selatan Dinonaktifkan, Berikut Keterangan-Keterangan yang Dikatakannya Tentang Kasus Brigadir J

Kamis, 21 Juli 2022 - 15:05 WIB

Jakarta - Mabes Polri telah menonaktifkan tiga perwira terkait tewasnya Brigadir J. Dua dari tiga polisi yang dinonaktifkan dari jabatannya yakni Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Penonaktifkan Jabatan tersebut adalah buntut dari kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabara atau Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). 

Kasus tersebut terungkap setelah tiga hari kejadian atau Senin (11/7/2022). Pada Selasa, Kombes Pol Budhi Herdi menjelaskan secara terperinci mengenai hasil penyelidikan sementara dari olah tempat kejadian perkara.

Kombes Pol Budhi Herdi mengungkapkan beberapa pernyataan mengenai penyelidikan kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, diantaranya:

Adanya dugaan Pelecehan

Kombes Pol Budhi mengungkapkan kronologi dari dugaan kasus baku tembak tersebut. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Jumat, sekitar pukul 17.00 WIB. Aksi tembak menembak itu disebabkan karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri dari Irjen Ferdy Sambo. Saat itu, kata dia, istri dari polisi bintang dua itu sedang tertidur setelah tiba di rumah singgah usai perjalanan dari luar kota. Hanya saja, Budhi tidak menjelaskan secara terperinci bentuk pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

Penodongan Pistol ke Istri Ferdy Sambo

Menurut Kombes Pol Budhi, tindakan asusila Brigadir J saat itu ketahuan oleh istri Ferdy Sambo yang terbangun dari tidur lalu berteriak meminta tolong.
 
"Pada saat ibu (istri Kadiv Propam) tertidur, lalu terbangun dan kaget, kemudian menegur saudara J. Saudara J membalas, 'diam kamu!' sambil mengeluarkan senjata yang ada di pinggang," kata Kombes Pol Budhi. 

Teriakan istri Ferdy Sambo mengundang Bharada E yang saat itu berada di lantai dua rumah dinas. Bharada E kemudian datang menghampiri pusat suara. 

"Saudara E datang menanyakan yang terjadi, bukan dijawab tapi dilakukan penembakan oleh saudara J," kata Kombes Pol Budhi. 

Sedangkan Bharada E sebanyak lima kali yang mengarah ke Brigadir J. Dari lima tembakan tersebut tepat sasaran ke bagian tubuh Brigadir J. 

"Tembakan (Brigadir J) tidak mengenai saudara E, hanya mengenai tembok," ucap Kombes Pol Budhi.

Jenis Senjata Yang Dipakai

Kombes Pol Budhi mengungkapkan jenis-jenis senjata yang dipakai oleh Brigadir J dan Bharada E dalam aksi baku tembak. Pistol yang dipegang keduanya memiliki jenis yang berbeda. 

Kombes Pol Budhi  mengungkapkan, Brigadir J menggunakan senjata api jenis HS dengan magasin berisi 16 peluru. Sementara Bharada E menggunakan senjata api Glock 17 dengan magasin berisi 17 peluru.

"Kami menemukan di TKP bahwa barang bukti yang kami temukan tersisa dalam magasin tersebut 12 peluru, artinya ada 5 peluru yang dimuntahkan," kata Budhi. "Sedangkan saudara J itu kami menemukan dan mendapatkan fakta yang bersangkutan menggunakan senjata jenis HS 16 peluru di magasinnya, dan kami menemukan tersisa 9 peluru yang ada di magasin," imbuh dia.

Menyebutkan CCTV Rusak

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sejumlah CCTV yang berada di rumah Irjen Ferdy Sambo itu dalam kondisi rusak. Kamera CCTV itu disebutkan rusak sejak dua minggu sebelum terjadi dugaan aksi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. 

Kondisi kamera CCTV itu menyebabkan tidak dapat merekam detik-detik Brigadir J diduga melecehkan istri Ferdy Sambo yang berujung aksi baku tembak. 

"Kami juga mendapatkan bahwa di rumah tersebut memang kebetulan CCTV rusak. Rusak sejak dua minggu lalu, sehingga tidak dapat kami dapatkan," ucap Budhi.

Belum adanya titik terang dari kasus tersebut, Kombes Pol Budhi telah dinonaktifkan dari jabatannya, bersama dua personel lain. Hal ini menyusul usai adanya permintaan dari pihak  keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum. 

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan alasan ketiganya perlu dinonaktifkan yaitu agar penanganan perkara dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J dapat ditangani secara obyektif. Tetapi saat ini Penyidik Polri telah mengantongi rekaman CCTV yang terkait dengan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Sebelumnya telah dijelaskan sejumlah CCTV di lingkungan rumah Irjen Ferdy Sambo rusak akibat tersambar petir. 

“Kami sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022) malam.(mg5/chm)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral