- IST
Status Bharada E Belum Jadi Tersangka Dipertanyakan, Si Penembak Brigadir J Disebut-sebut Tidak Bisa Dituntut Karena Ini....
Anggota Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagian menyampaikan kritik terhadap pernyataan Mabes Polri tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana pihak kepolisian mengatakan bahwa Bharada E tidak bisa dituntut.
¨Ini ada orang yang terbunuh tapi polisi bukannya menindaklanjuti tetapi mengatakan ini si penembak tidak bisa dituntut,¨ ujar Saor Siagian.
Saor Siagian sebelumnya melayangkan laporan atas nama Irjen Ferdy Sambo karena tempat kejadian perkara berada di rumah dinasnya.
"Jadi, yang kami laporkan itu saudara Ferdy Sambo karena tempat kejadian perkara pembunuhan terjadi di rumah dinasnya," ungkap Saor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7).
Selain itu, Saor juga mempertanyakan keberadaan Bharada E yang diduga merupakan pelaku penembakan Brigadir J.
"Siapa itu Bharada E yang hingga kini belum kelihatan. Itu akan menjadi pertanyaan masyarakat sehingga harus segera dibongkar," lanjutnya.
Kini penembak Brigadir J, Bharada E dikabarkan menerima ancaman selama menjalani masa penyelidikan. Ia pun ketakutan dan segera minta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).