Habib Rizieq Shihab pulang ke rumah setelah jalani penahanan kasus pelanggaran prokes Covid-19.
Sumber :
  • Twitter @DPP_LIP

Habib Rizieq Shihab Dibebaskan Secara Bersyarat Hari Ini, Tapi Istrinya Sendiri Jadi Penjamin Karena....

Rabu, 20 Juli 2022 - 13:35 WIB

Jakarta – Habib Rizieq Shihab hari ini dibebaskan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (20/7/2022). Setelah keluar dari rumah tahanan, ia pun langsung menuju ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq Shihab Dibebaskan Secara Bersyarat Hari Ini, Istrinya Sendiri Jadi Penjamin 

Setibanya di rumah, Habib Rizieq Shihab langsung disambut oleh istrinya bernama Syarif Fadlun bin Yahya serta para anggota keluarga lainnya. Pembebasan Habib Rizieq sendiri dilakukan secara bersyarat.

Melalui konferesi pers yang digelar pada kanal Youtube Islamic Brotherhood Television pada Rabu (20/7/2022), Habib Rizieq Shihab menyampaikan bahwa istrinya adalah penjamin dalam pembebasannya tersebut.

¨Pembebasan bersyarat saya bukan pemberian pejabat, partai politik atau kekuasaan. Ini adalah sebuah proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta, Syarifah Fadhlun,¨ pungkas Habib Rizieq Shihab.

Lalu, dirinya juga menyebutkan bahwa dirinya akan berhati-hati menjaga dan tidak melanggar pembebasan bersyarat. Jika terbukti melanggar, maka Habib Rizieq Shihab akan langsung ditangkap dan ditahan.

¨Makanya betul-betul kita jaga sedemikan rupa, jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita melakukan pelanggaran, karena jika melakukan pelanggaran saya akan ditangkap tanpa sidak dan saya harus melanjutkan lagi untuk ditahan selama 1 tahun tanpa remisi,¨ ujarnya.

Lalu, Habib Rizieq Shihab juga mengungkapkan status dirinya yang merupakan tahan kota dan diwajibkan untuk melapor setiap bulannya.

"Saya berstatus mulai saat ini sebagai tahanan kota, jadi bukan bebas murni begitu saja,¨ ungkap Habib Rizieq Shihab.

¨Setiap bulan saya harus membuat laporan. Dan saya tidak boleh ke luar kota, ke luar pulau, ke luar negeri, kecuali dengan izin tertulis yaitu instansi yang telah ditentukan," lanjutnya.

Walaupun statusnya sebagai tahanan kota, Habib Rizieq Shihab mengatakan dirinya bisa melakukan berbagai aktivitas seperti bertamu hingga mengajar dengan tetap mengikuti peraturan yang ditentukan. 

Diketahui, sebelumnya Habib Rizieq Shihab ditahan atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 setelah menimbulkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan di kawasan Megamendung, Bogor. 

Kasus di Petamburan divonis 8 bulan penjara. Sedangkan untuk perkara Megamendung divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Dengan vonis 8 bulan penjara untuk kasus di Petamburan, dikurangi masa tahanan, maka Habib Rizieq bebas pada Juli 2022. (act/rka)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral