Facebook, Google, dan Twitter.
Sumber :
  • VIVA/ News18

Besok Jatuh Tempo Pendaftaran PSE, Kominfo Segera Lakukan Pemblokiran. Google: Kami Akan Ambil Tindakan

Selasa, 19 Juli 2022 - 19:19 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) besok menyatakan jatuh tempo bagi sejumlah platform yang ‘bandel’ untuk menyelesaikan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. 

Menurut ketentuan yang berlaku untuk PSE dalam lingkup privat domestik maupun asing, pendaftaran akan berlaku hingga besok, Rabu (20/7/2022). Hingga saat ini sejumlah nama PSE besar terlihat belum ada dalam daftar Kominfo, seperti Google.

Laman pencarian terbesar asal Amerika Serikat (AS) tersebut belum menyelesaikan pendaftarannya ke Kominfo. Namun, pihaknya mengetahui adanya aturan tersebut dan sedang dalam proses upaya untuk mematuhinya.

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” ungkap perwakilan Google yang dikutip dari VIVA (19/7/2022).

Selain itu nama lain seperti game online populer di Indonesia, Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) yang dikembangkan oleh Moonton Indonesia yang saat ini telah menyelesaikan proses pendaftaran PSE sesuai dengan keterangan pihak tersebut.

“Saat ini kami sedang dalam proses registrasi. Kami akan menindaklanjuti proses ini dengan semua otoritas terkait mengenai masalah ini,” ujar Public Relations Moonton Indonesia, Azwin Nugraha pada awal Juli lalu. 

Hingga tanggal (18/7/2022), sejumlah nama besar seperti Twitter maupun Meta (Facebook) masih belum melakukan konfirmasi.

Besok merupakan tenggat waktu pendaftaran, jika tidak segera melakukannya maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Diketahui, Meta merupakan induk dari platform Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Jika Meta belum juga melakukan pendaftaran, maka otomatis ketiga platform tersebut juga akan diblokir. 

Menurut Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat terdapat 4.634 PSE yang telah terdaftar dalam jangka waktu sejak 2015 hingga Juni 2022. 

PSE tersebut diantaranya sejumlah 4.559 merupakan PSE domestik diantaranya seperti Gojek, OVO, Traveloka, dan Bukalapak. Serta 75 PSE lainnya merupakan PSE asing seperti Tiktok, Linktree, juga Spotify.

Kemudian, sebanyak 2.569 PSE harus mendaftar ulang, sebab pendaftaran mereka telah dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 5 tahun 2020. 

Pendaftaran dipermudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).

“Tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai. Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia. Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia,” tegas Menkominfo, Johnny G Plate. (Kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral