Polisi Lakukan Penyekatan Kendaraan yang menuju pantai Anyer dan Sekitarnya.
Sumber :
  • Antara

Polda Banten Sekat Kendaraan Menuju Pantai Anyer

Sabtu, 4 September 2021 - 17:35 WIB

Serang, Banten - Polda Banten menyekat kendaraan yang menuju pantai Anyer dan sekitarnya dalam upaya mengantisipasi membludaknya wisatawan memasuki libur akhir pekan.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitongaala di Serang, Sabtu mengatakan, dalam rangka mendukung ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Inmendagri No. 38 Tahun 2021 tentang objek wisata dengan kapasitas maksimal 25% guna mencegah penyebaran virus COVID-19, maka Polda Banten melakukan penyekatan kendaraan menuju lokasi wisata Pantai Anyar dan Carita.

"Pantai Anyer, Carita dan sekitarnya merupakan sasaran masyarakat untuk dijadikan pilihan sebagai tempat wisata di hari 'weekend', maka dari itu untuk mencegah terjadinya kerumunan yang bisa menyebabkan cluster baru COVID-19, Polda Banten melaksanakan pembatasan dengan kapasitas maksimal 25 persen," kata Shinto Silitonga.

Ia mengatakan, Polda Banten melakukan pola penyekatan bila mana di lokasi-lokasi wisata pantai tersebut sudah terjadinya penumpukan sebanyak 25 persen.

"Bila terpantau sudah terjadinya penumpukan sebanyak 25 persen maka petugas akan melakukan pengalihan arus dengan melakukan penyekatan dan mengarahkan ke jalan alternatif," kata Shinto Silitonga.

Menurutnya, sejumlah titik lokasi penyekatan di wilayah Anyer ada di Simpang JLS Cilegon dan Simpang Teneng Anyer dan waktu penyekatan melihat dari kepadatan wisatawan bila sudah sekitar 25 persen.

Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat agar tetap di rumah saja, berkumpul di rumah dengan keluarga tercinta, dan mengajak bersama-sama menjaga kesehatan dan kebugaran dengan menerapkan pola hidup sehat.

"Kita berdoa bersama-sama agar masa pandemi COVID-19 ini dapat segera usai, agar kita semua dapat melaksanakan aktifitas normal seperti biasanya," kata Shinto Silitonga.(ant/put)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral