Pemprov DKI masih evaluasi putusan PTUN soal UMP.
Sumber :
  • ANTARA/Arif Ariadi/spt

Gugatan Apindo Minta Anies Baswedan Turunkan UMP Dikabulkan PTUN, Pemprov DKI Masih Evaluasi Langkah Selanjutnya

Rabu, 13 Juli 2022 - 21:33 WIB

Dalam revisi Kepgub tersebut, Anies menaikkan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya yang hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu (18/122021).

Kenaikan UMP 2022 tersebut lebih besar Rp225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.

Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT. ant/prs

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral