Mantan Presiden ACT Ahyudin Ketika di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA

Pemeriksaan Presiden ACT di Bareskrim, Ahyudin: Baru Klarifikasi Seputar Legal Yayasan

Jumat, 8 Juli 2022 - 14:59 WIB

Logo ACT

Seperti diketahui, ACT menjadi pembicaraan setelah laporan investigasi majalah nasional Tempo memuat tentang dugaan penyelewengan donasi umat yang digalang disalahgunakan, termasuk biaya operasional dan gaji petinggi yang bernilai tinggi.

Usai laporan investasi tersebut, bermunculan di media sosial tanda pagar (tagar) bertuliskan “aksi cepat tilep” dan “jangan percaya ACT”.

Pengurus ACT pun mengaku mengambil sebesar 13,7 persen dari dana yang terkumpul untuk biaya operasional lembaga tersebut. Hal ini menurut Kementerian Sosial menyalahi aturan yang berlaku seharusnya hanya boleh memotong 10 persen.

Kementerian Sosial lantas mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial ad interim, Muhadjir Effendi.

Selanjutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan dari karyawan yayasan ACT kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaeda.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, PPATK masih mempelajari apakah transaksi terhadap pihak yang diduga terkait Al Qaida tersebut adalah sebuah kebetulan.

Sementara itu Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Ahmad Nurwahid mengatakan ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme sehingga membutuhkanpendalaman dan koordinasi dengan instansi terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya. (ant/lgn/put)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral