- Istimewa
Menteri Agama Kasih Warning ACT, Izin Pengumpulan Donasi Bisa Dicabut Jika Terindikasi Dukung Terorisme
"Ada beberapa transaksi yang yang melanggar peraturan perundangan, saya menghimbau kepada penyumbang, lebih berhati-hati," ujar Ivan dalam keterangannya dikutip PMJNews, Selasa (5/7/2022).
Menurut Ivan, bukan tidak mungkin dana yang sudah dikirimkan kepada pihak pengelola tidak sampai pada target sasaran dan berujung disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.
Ivan juga menyebut ada modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK seperti penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan yang identitasnya kurang jelas.
"Menyumbang dan berbagi memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama, akan tetapi para donatur hendaknya waspada dalam memilih kemana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan," pesannya.(syf/ppk)