Ombudsman Temukan BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Maladministrasi.
Sumber :
  • Syifa Aulia

Ombudsman Temukan BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Maladministrasi

Rabu, 6 Juli 2022 - 14:39 WIB

Jakarta - Ombudsman RI menemukan adanya tindakan maladministrasi oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Maladministrasi yang ditemukan lembaga tersebut yakni penyimpangan prosedur, penundaan pelayanan, dan tidak kompeten terkait akuisisi kepesertaan.

“Kami menyimpulkan dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial, BPJS TK terbukti ada maladministrasi,” kata Anggota Ombudsman, Hery Susanto dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Sebelumnya, Ombudsman RI menerima aduan dari sejumlah pihak terkait persoalan BPJS Ketenagakerjaan itu. 

Pihaknya langsung menginvestigasi aduan tersebut pada Oktober hingga November 2021. 

Pemeriksaan menyasar dokumen terkait, permintaan keterangan beberapa pihak hingga pengecekan lapangan di 12 kantor cabang BPJS TK di Indonesia, antara lain DKI Jakarta, Banten, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan.

Menurut Hery, BPJS TK tidak optimal dalam mengakuisisi kepesertaan pada sektor tenaga kerja formal (PU) dan informal (BPU).

"Tidak ada bentuk aktualisasi pencapaian yang disampaikan kepada publik secara reguler berkaitan kepesertaan pada sektor tenaga kerja informal (BPU), yaitu penahapan program jaminan sosial sebagaimana diatur pada Perpres 109 tahun 2013 dalam pasal 7 dan 8 yaitu pekerja bukan penerima upah wajib mengikuti arah menjadi peserta program jaminan sosial paling lambat 1 Juli 2015," jelasnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga belum mengidentifikasi peserta tidak aktif dan penyaluran hak kepesertaan bagi peserta BPJS TK.

"Pengelolaan keuangan dalam hal investigasi belum dilakukan secara transparan dengan rincian, juga tidak ada bentuk akuntabilitas yang memadai untuk dapat diakses oleh peserta, yaitu nominal distribusi dan penempatan dana JHT, JKK, dan JP," lanjut Hery. (syf/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral