- Istimewa
Kezaliman Letkol Dodiek Wardoyo, Duit Jatah untuk Prajurit TNI 'Dimakan' Sendiri, Rp 1,9 Miliar Mestinya Dibagikan, Cuma Dibagi Rp 200 Juta
Sisanya sebanyak Rp1,7 miliar dipegang oleh Letkol Inf Dodiek Wardoyo.
Hal ini diungkap tim dari Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintelad).
Lalu dalam dakwaan, terdakwa tak cuma menilep uang jatah Satgas Covid-19 saja, tapi juga uang kalori triwulan untuk prajurit TNI.
Bahkan terjadi dari triwulan I, triwulan II dan triwulan III.
Pada triwulan I, dana uang kalori prajurit yang cair sebesar Rp227 juta, tapi yang dibagikan ke prajurit hanya Rp105 juta, sisanya sebesar Rp122 juta dipegang terdakwa.
Saat triwulan II, anggaran kalori yang cair Rp343 juta.
Dan yang didistribusikan ke prajurit cuma Rp126 juta, sisanya sebanyak Rp216 juta dipegang terdakwa.
Begitu juga saat pencarian dana kalori triwulan III, anggaran cair sebesar Rp318 juta, didistribusikan ke prajurit Rp190 juta.
Lalu sisanya Rp127 juta dipegang lagi oleh terdakwa sehingga total selama tiga triwulan itu terdakwa memegang Rp467 juta dana kalori dan belum didistribusikan kepada prajurit.
Dakwaan kedua
Dalam dakwaan kedua disebutkan, Letkol Inf Dodiek telah melakukan tindak pidana Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya melampaui perintah dinas saat berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Jadi terdakwa disebutkan telah memerintahkan istri prajurit Yonif RK 136/TH dalam hal ini anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) untuk memilih pasangan calon sesuai arahannya.
Terdakwa mengabaikan perintah dinas untuk netral dan tidak terlibat politik dengan membela salah satu dari pasangan calon Gubernur Kepri dan Walikota Batam.
Jadi dalam dakwaan disebutkan terdakwa membagikan uang Rp150 ribu kepada ibu-ibu Persit untuk memilih pasangan calon yang ditentukannya.
Pada persidangan majelis hakim mencatat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yaitu terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Perbuatan terdakwa merusak program pemerintah dalam penanggulangan bencana Covid-19.
Perbuatan terdakwa merugikan dan menyakiti perasaan anggota Yonif RK 136/TS.
Kemudian dana penaganan Covid-19 dana dana kalori dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.