- Antara
KPK Lelang Aset Kasus Korupsi Kuota Impor Daging, Rumah Ahmad Fathanah di Depok Dibuka untuk Umum
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melelang tanah dan bangunan milik terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ahmad Fathanah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
Objek milik terpidana kasus korupsi kuota impor daging Ahmad Fathanah yang dilelang oleh KPK ialah sebidang tanah beserta bangunan dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01723 asli yang beralamat di Perum Permata Depok Sektor Berlian 2 H-02 Kavling Nomor 5 Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Bogor akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Lelang dijadwalkan pada Kamis (14/7/2022). Pelaksanaannya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 yang berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana atas nama Ahmad Fathanah alias Olong.
Barang rampasan tersebut ditentukan harga batasnya senilai Rp1.138.034.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp350.000.000.
Ali menjelaskan lelang dilaksanakan dengan cara penawaran menggunakan metode closed bidding melalui https://www.lelang.go.id.
Selanjutnya, batas akhir penawaran pukul 11.15 WIB dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bogor yang berlokasi di Jalan Veteran Nomor 45 Kota Bogor, Jawa Barat.