Kejaksaan tahan mantan Bupati Indragiri Hilir.
Sumber :
  • antara

Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan

Jumat, 1 Juli 2022 - 01:46 WIB

Indragiri Hilir, tvOne

Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menahan mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan pada Kamis (30/6) petang sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih menyebutkan Muchlis Adnan ditahan setelah memberikan sejumlah keterangan pada panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Dengan demikian dua tersangka kasus korupsi tersebut resmi ditahan.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan bersama satu tersangka lainnya, yakni Zainul Ikhwan yang diperiksa secara terpisah,” ucap Rini dalam keterangan pers di Tembilahan.

Rini menyebutkan sebelum ditahan, tersangka Indra Muchlis Adnan sudah melalui berbagai pemeriksaan kesehatan dan hasilnya semua normal.

“Setelah diperiksa kesehatannya, semuanya sehat, swab antigen dinyatakan negatif. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak ditahan,” tutur Rini.

Ia mengatakan tersangka memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis sekira pukul 10.00 WIB. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB tersangka mulai ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 30 Juni sampai dengan 19 Juli 2022 di Lapas Kelas II A Tembilahan.

Sebelumnya, Kejari Inhil (Indragiri Hilir) sudah menetapkan mantan Bupati Indra Muchlis Adnan dan Direktur PT Gemilang Citra Mandiri Zainul Ikhwan sebagai tersangka korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil tahun 2004-2006.

Pemerintah Kabupaten Inhil pada tahun 2004-2006 menyertakan modal ke PT GCM sebesar Rp4,2 miliar. Uang tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Inhil tahun 2004.

Diduga terdapat perbuatan melawan hukum oleh tersangka Indra Muchlis Adnan bersama-sama dengan tersangka Zainul Ikhwan terkait pendirian PT GCM dan penggunaan uang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral