Tarif Listrik wilayah Papua dan Papua Barat Akan Naik mulai (1/7/2022).
Sumber :
  • Istimewa

PLN Akan Naikkan Tarif Listrik per 1 Juli 2022, Ini Penjelasannya

Rabu, 29 Juni 2022 - 14:11 WIB

Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan kompensasi benar-benar dapat diberikan kepada yang berhak menerimanya. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. 

“Ini adalah bentuk kehadiran Pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional termasuk di Papua dan Papua Barat agar tetap stabil,” lanjut Andy.

Penyesuaian tarif yang diperuntukan bagi rumah tangga di wilayah Papua dan Papua Barat, golongan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA sebanyak 31.005 pelanggan dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh yang sebelumnya dari Rp 1.444,7 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah dengan golongan P1 berdaya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 yang mengalami penyesuaian menjadi Rp 1.699,53 per kWh dari yang sebelumnya Rp 1.444,7 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P2 dengan daya diatas 200 kVA tarifnya disesuaikan menjadi Rp 1.522,88 per kWh dari sebelumnya Rp 1.114,74 per kWh.

“Bagi pelanggan pascabayar nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022 atau pemakaian bulan Juli 2022. Sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai (1/7/2022),” lengkap Andy.(Kmr)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral