- pmjnews
Sudah Minta Maaf dan Enam Staf Jadi Tersangka, Kini 12 Outlet Holywings Dicabut Izin Usahanya
Ilustrasi Holywings (Sumber: Ist)
Selain itu, berdasarkan penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
Lebih lanjut Elisabeth mengatakan bahwa lima dari ke-12 outlet Holywings tidak memiliki SKPL.
“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.
Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.
Ilustrasi Holywings (Sumber: Ist)
Daftar Outlet Holywings yang Dicabut Izin Operasionalnya
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.
Promosi Kebablasan
Unggahan Holywings Indonesia yang Dikecam (Sumber: Twitter)
Diketahui, Holywings disorot usai pihaknya melakukan promosi untuk minuman keras beralkohol untuk pemilik nama Muhammad dan Maria, dimana kedua nama tersebut identik dengan dua agama yang ada di Indonesia.
Holywings langsung dikecam oleh berbagai pihak, baik dari Netizen, tokoh agama, ormas hingga anggota DPR.
Usai dikecam oleh banyak pihak, postingan yang berisi promosi tersebut langsung dihapus oleh Holywings dan kemudian akun Instagram @holywingsindonesia menyampaikan permintaan maaf melalui postingan terbaru.