- viva.co.id
Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemendag Tengah Diselidiki Kejagung
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan penyalahgunaan impor garam industri periode 2018 di Kementerian Perdagangan yang menimbulkan kerugian negara, Senin (27/6/2022).
"Pada tahun 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri," kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, dalam keterangan persnya, Senin (27/6/2022).
Menurut Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, dirinya sangat menyayangkan adanya dugaan korupsi penyalahgunaan impor garam ini. Pasalnya, penyalahgunaan tersebut merugikan rakyat kecil, terutama para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Dan yang lebih menyedihkannya lagi garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri yang dicetak dan menggunakan SNI artinya yang seharusnya UMKM yang mendapat rejeki disitu. Ini sangat-sangat menyedihkan," ujar Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, kasus penyalahgunaan impor garam industri ini juga menyebabkan kerugian bagi perekonomian negara.
"Akibat perbuatan tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Kami sesuai dengan undang-undang tidak lagi bukan hanya atas kerugian negara tapi perekonomian negara dimana garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan harga barang ekspor," ujar Jaksa Agung.
Ini juga memengaruhi usaha PT Garam milik BUMN, lanjutnya, dimana tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkannya. Untuk itu kenapa saya minta pak Menteri datang ke sini.