news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi tetapkan 6 tersangka untuk kasus penistaan agama oleh karyawan Holywings Indonesia.
Sumber :
  • Antara

Ini Motif Holywings Buat Konten Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 pegawai Holywings Indonesia sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada promosi miras Muhammad dan Maria
Sabtu, 25 Juni 2022 - 10:04 WIB
Reporter:
Editor :

Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.  (act)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:01
00:56
07:36
00:56
00:52
01:21

Viral