- Pixabay
Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji, Hukuman Mati Mengancam
Selanjutnya dapat melaporkan titipan tersebut kepada pendamping kloter.
Dilarang mengambil gambar atau foto di lingkungan fasilitas pemerintah
Kebiasaan orang Indonesia ketika menuju ke daerah lain seperti halnya saat berwisata adalah mengabadikan foto saat pertama kali singgah di daerah tujuan. Namun hal tersebut dilarang di Tanah Suci.
Jemaah dilarang mengambil gambar atau foto di lingkungan fasilitas pemerintah seperti Bandara, rumah sakit, fasilitas militer, dan berbagai tempat lainnya.
Selain itu hindari juga mengambil foto bersama orang Arab atau orang asing lainnya. Hal ini karena masyarakat Arab sangat sensitif dengan pengambilan foto tanpa izin.
Dilarang membawa air zam-zam dalam bagasi atau tas kabin
Saat pulang ke Tanah Air, jemaah dilarang membawa air zam-zam yang diselipkan ke dalam tas bagasi maupun tas kabin.
Hal ini dapat membahayakan penerbangan jemaah terkait keseimbangan pesawat. Namun jangan khawatir, karena setiap jemaah telah mendapatkan fasilitas air zam-zam sebanyak 5 liter saat menjelang kepulangan. Bahkan telah dikirimkan lebih dahulu ke embarkasi di tanah air,
Dilarang membawa uang tunai terlalu banyak
Jemaah haji dilarang membawa uang dalam bentuk tunai dengan jumlah yang banyak. Disebutkan secara khusus, jemaah haji dilarang membawa uang tunai melebihi batas maksimal sebanyak 100 juta rupiah atau konversi pada mata uang asing senilai 100 juta rupiah.
Apabila jemaah terpaksa membawa uang lebih harus disertai dengan pengisian formulir sebagaimana diatur pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
Dilarang membawa CD atau DVD
Ketika pergi haji, jemaah dilarang membawa CD atau DVD yang tidak ada kaitannya dengan ibadah haji atau tidak sesuai dengan budaya Arab Saudi. Apalagi yang terkait tindakan ke arah pornografi.
Supaya ibadah haji menjadi lancar, aman dan nyaman serta menjadi haji yang mabrur. Untuk itu jemaah haji diharapkan agar tetap mematuhi aturan saat berada di Tanah Suci. (Kmr)