Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.
Sumber :
  • Antara

Kejaksaan Agung Periksa Sembilan Orang Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja dan Turunannya Periode 2016-2021

Rabu, 22 Juni 2022 - 01:04 WIB

Saksi S merujuk kepada Samid selaku Kepala Seksi P2 di KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Priok. Dia diperiksa untuk menerangkan terkait dengan pengawasan border dan post border atas impor besi atau baja periode 2016—2021.

Adapun saksi DTW merujuk kepada Dwi Teguh Widodo selaku Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. DTW diperiksa untuk menerangkan terkait dengan pengawasan border dan post border atas impor besi atau baja periode 2016—2021.

Tiga saksi lainnya diperiksa untuk enam tersangka korporasi adalah inisial MS, MA, dan RFDT. Menurut Ketut, materi pemeriksaan tiga saksi ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada tahun 2016—2021 atas nama enam tersangka korporasi.

Saksi MS merujuk kepada Moga Simatupang selaku Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Berikutnya saksi MA merujuk kepada Mohammad Andriansyah selaku Analisis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, dan saksi RFDT merujuk kepada Raden Fadjar Donny Thanjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Ketut.

Dalam perkara ini, penyidik Gedung Bundar telah menetapkan sembilan tersangka, yakni tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.

Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan seorang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka bernama Tahan Banurea (Analis Muda Perdagangan Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan), Taufiq (Manajer PT Meraseti),  dan pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi.

Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral