- ANTARA
Mantan Mendag M. Lutfi Akan Diperiksa Jampidsus Sebagai Saksi dalam Kasus Ekspor CPO, Berikut Perjalanan Kariernya
Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung kini tengah mengusut kasus kelangkaan minyak goreng. Pada esok hari Rabu (22/6/2022) akan dilakukan pemeriksaan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi. Luthfi akan diperiksa dalam kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
"Ya, dipanggil (M. Lutfi) besok sebagai saksi CPO," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, kepada awak media, Selasa (21/6/2022).
Diketahui M. Lutfi adalah salah satu menteri yang terimbas perombakan kabinet Jokowi pada 15 Juni 2022 lalu.
Lutfi menjabat sebagai Mendag sejak akhir 2020, menggantikan Agus Suparmanto yang juga terkena reshuffle kala itu.
Sebelum reshuffle, terjadi gejolak harga dan kelangkaan minyak goreng hingga menimbulkan antrean panjang di beberapa wilayah Indonesia.
Ketika Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI Selasa (17/5/2022) lalu, Lutfi menyebut ada mafia-mafia yang mengambil keuntungan pribadi hingga mengakibatkan kebijakan yang dilakukan tak mampu menurunkan harga minyak goreng kala itu di pasaran.
"Dengan permohonan maaf Kemendag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," ujar Lutfi, dikutip tvonenews Selasa (21/6/2022).
Lantas bagaimanakah profil dan perjalanan karier dari M. Lutfi mantan Mendag tersebut?
Profil Muhammad Lutfi Mantan Mendag
Pria yang menjadi Menteri Perdagangan di Kabinet Indonesia Bersatu era pemerintahan Presiden Jokowi sejak 23 Desember 2020 hingga 15 Juni 2022.
Pengusaha bernama lengkap Muhammad Lutfi ini lahir di Jakarta pada 16 Agustus 1969. Ia merupakan lulusan dari Purdue University, Indiana, Amerika Serikat tahun 1992.
M. Lutfi sempat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan masa jabatan 14 Februari 2014-20 Oktober 2014.
Lutfi dilantik sebagai Mendag untuk menggantikan posisi Gita Wirjawan. Kemudian, masih di era SBY, ia juga sempat menjabat posisi lain setingkat menteri, yakni sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2005-2009.
Lutfi juga pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk Jepang pada 2010-2013.
Pria yang terkenal sebagai pengusaha tersebut juga tercatat sebagai Kepala BKPM termuda di Indonesia. Saat itu usianya masih 36 tahun.
Sebelum menjadi Mendag, ia pernah menjabat sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS), menggantikan posisi Mahendra Siregar yang diangkat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri RI. Ia dilantik pada 14 September 2020.
Sebagai pengusaha, kiprah Lutfi tercatat pernah menduduki posisi sebagai Ketua Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia untuk Jakarta yang Lebih Baik (Hipmi Jaya) periode 1998-2001. Setelah itu, ia terpilih menjadi Ketua DPP Hipmi periode 2001-2004.
Kemudian, ia bersama beberapa rekannya yakni Erick Thohir dan Wishnu Wardhana, berinisiatif mendirikan Mahaka Group.
Mahaka adalah grup yang menaungi sejumlah media dan penerbitan seperti Surat Kabar Republika, radio Gen FM dan Jek FM, Golf Digest, saluran televisi Jak TV, dan Penerbit Republika.
Terseret Kasus Kelangkaan Minyak Goreng
Dalam kasus kelangkaan minyak goreng, Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya yaitu anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Selanjutnya empat tersangka lain yakni Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; dan Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group.
Kemudian, Stanley MA; Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.
Dari lima tersangka, penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu,subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam beberapa kasus yang sedang diselidiki hingga saat ini adalah terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya harga pada Januari 2021 sampai Maret 2022. kelangkaan minyak goreng yang menimbulkan antrean panjang di beberapa wilayah Indonesia.
Hingga kini Mantan Mendag M. Lufti dipanggil oleh Penyidik Jampidsus Kejagung dengan kapasitas dirinya sebagai saksi.
Mendapat Simpati dari Puan Maharani
Kasus kelangkaan minyak ini juga mendapat simpati dari salah satu kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani yang meminta Kejagung terus mendalami adanya keterlibatan pihak lain atas kasus kelangkaan minyak goreng tersebut.
“Kita tentu saja mendukung proses hukum yang sekarang ini sudah atau akan berlangsung. Tentu saja saya minta supaya Kejaksaan atau penegak hukum bisa mengusut oknum-oknum atau pihak-pihak yang memang terlibat dalam proses atau hal-hal yang ada di lapangan sehingga terjadinya kelangkaan minyak goreng yang kemudian mengakibatkan masyarakat dirugikan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Pada akhirnya Kejaksaan menanggapi hal tersebut dan memeriksa tujuh orang saksi yang salah satunya adalah mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, tujuh saksi tersebut termasuk dalam berbagai kalangan diantaranya pihak swasta dan Kementerian Koordinator Perekonomian. (mg5/put)