- ANTARA
8 Dari 9 Fraksi DPR Dukung Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyebutkan bahwa delapan fraksi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Ada sembilan fraksi, kalau ada satu fraksi menolak, masih ada delapan fraksi berkeinginan (merevisi UU LLAJ)," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Hal itu juga ditegaskan Ridwan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan RI. RDP itu mengagendakan pembahasan potensi penerimaan negara bidang transportasi dalam penyusunan RUU LLAJ.
Sementara itu, Anggota Komisi V Hamka B. Kady mengatakan hak setiap fraksi untuk menerima atau menolak pembahasan RUU LLAJ.
Hamka menegaskan sebagian besar anggota Komisi V sejak awal memberikan perhatian terhadap pentingnya preservasi jalan dari pembahasan RUU LLAJ, untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ia menyoroti Pasal 29 sampai 34 UU LLAJ yang menyebutkan bagaimana pembiayaan preservasi jalan tidak bisa dilepaskan dengan biaya yang dipungut oleh Polri melalui pajak kendaraan.
"Saya fokus pada kendaraan, kenapa ini jadi perhatian kami. Karena biaya preservasi jalan itu masih jauh dari harapan," jelas Hamka.