Ada Bendera Mirip HTI di Deklarasi Dukung Anies Capres, Wagub DKI: Mengibarkan Simbol Organisasi Terlarang Melanggar Hukum
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara terkait adanya bendera yang mirip bendera HTI di deklarasi dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon Presiden (capres) 2024-2029. Menurut Riza , mengibarkan simbol organisasi terlarang melanggar hukum.
“Kita sudah jelas, ada yang boleh, ada yang tidak boleh. Yang tidak boleh, ya jangan dilaksanakan, itu melanggar hukum,” ujar Riza, Kamis (9/6/2022).
Lebih lanjut, Riza menjelaskan pihak yang diduga mengibarkan bendera organisasi terlarang di deklarasi dukungan terhadap Anies tersebut akan berurusan dengan aparat hukum. Oleh karena itu, Riza menyerahkan kasus tersebut ke aparat hukum.
“Mengibarkan simbol-simbol organisasi terlarang nanti berurusan dengan aparat hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, deklarasi dukungan terhadap Anies Baswedan sebagai calon Presiden (capres) 2024-2029 berujung ricuh. Pasalnya pada acara tersebut berkibar sebuah bendera diduga milik kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Deklarasi terhadap pencalonan Anies sebagai capres dilakukan oleh kelompok 'Majelis Sang Presiden Kami' di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).