- Antara
COP Minta Pemerintah Hukum Maksimal Pelaku Pedagang Satwa Liar
Jakarta, tvOne
Organisasi perlindungan orangutan Centre for Orangutan Protection (COP) berharap Pemerintah menetapkan prioritas penanganan atas kejahatan terhadap satwa liar, terutama terhadap orangutan (Pongo pygmaeus) serta menghukum maksimal pelaku pedagang satwa liar.
“Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius,” kata Koordinator Anti Wildlife Crime COP Satria Wardhana, dalam penjelasan diterima di Balikpapan, Jumat.
Momen peringatan Hari Orangutan Sedunia 19 Agustus 2021 ini dimanfaatkan COP untuk kembali mengingatkan pentingnya menjaga dan melindungi primata orangutan tetap ada di hutan-hutan alam Indonesia.
Satu komitmen yang diharapkan itu adalah menerapkan hukuman maksimal sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat 2, yaitu pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Menurut catatan COP, selama ini hukuman maksimal bagi pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi, terutama orangutan adalah hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp50 juta.
“Padahal agar bisa mengambil bayinya untuk diperjualbelikan, hampir pasti ada induk orangutan yang dibunuh,” ujar Wahyuni Mangunsarkoro, juga dari COP.