Pelat nomor baru kendaraan bermotor roda empat.
Sumber :
  • istimewa/VIVA

Jangan Pesan Online, Pelat Nomer Baru Kendaraan Punya Spesifikasi Khusus

Senin, 30 Mei 2022 - 11:45 WIB

Jakarta - Polri berencana akan mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan pribadi, dari sebelumnya memiliki warna dasar hitam menjadi putih. Perubahan ini bertujuan agar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tersebut bisa lebih mudah dideteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement.

Aturan mengenai perubahan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Penerapan penggunaan pelat nomor putih tersebut dilakukan secara bertahap dan akan mulai dilakukan pada tahun ini. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pada tahun 2027 semua kendaraan di Indonesia sudah berubah warna pelat nomornya dari hitam menjadi putih. 

“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah lima tahun,” ujarnya, seperti yang dikutip dalam laman VIVA. 

Nantinya kendaraan yang pertama mendapat pelat nomor baru itu adalah unit baru yang dibeli oleh konsumen dan kendaraan yang melewati proses perpanjangan masa pajak lima tahun. Selain itu, ia juga menyarankan untuk tidak membeli via online.

“Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Jangan beli di online,” tuturnya. 

Ia juga menambahkan bahwa pelat nomor kendaraan baru yang dikeluarkan Polri memiliki spesifikasi khusus, agar terdeteksi oleh kamera ETLE.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral