news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

KPK Temukan Dugaan Suap ke Penyelenggara Pemilu, Ada Upaya Manipulasi Suara

Selain dugaan suap, KPK juga menyoroti persoalan dalam proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sabtu, 25 April 2026 - 12:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi suap kepada penyelenggara pemilu berdasarkan kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring.

Temuan itu menunjukkan adanya potensi intervensi terhadap proses elektoral melalui pemberian suap yang diduga bertujuan memengaruhi hasil pemilihan.

"KPK menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Selain dugaan suap, KPK juga menyoroti persoalan dalam proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menurut Budi, masih terdapat celah dalam mekanisme tersebut yang berisiko melahirkan penyelenggara pemilu yang tidak memiliki integritas kuat.

Kajian identifikasi potensi korupsi di sektor penyelenggaraan pemilu itu sebelumnya dilakukan Direktorat Monitoring KPK sepanjang 2025.

Dari hasil kajian tersebut, KPK merumuskan lima rekomendasi perbaikan guna menekan potensi korupsi dalam pelaksanaan pemilu ke depan.

Pertama, KPK mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui pembenahan sistem seleksi, peningkatan transparansi proses, serta keterlibatan publik dalam penelusuran rekam jejak calon penyelenggara. Upaya ini juga dinilai dapat diperkuat melalui optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Kedua, KPK mengusulkan penataan ulang mekanisme kandidasi partai politik, termasuk syarat minimal keanggotaan dan evaluasi aturan yang dinilai membuka ruang campur tangan elite terhadap penentuan calon.

Ketiga, lembaga antirasuah mendorong reformasi pembiayaan kampanye, mencakup pengaturan metode kampanye, jenis kampanye yang diperbolehkan, hingga pembatasan transaksi tunai untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan dana politik.

Keempat, KPK mengusulkan penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap, baik untuk pemilu tingkat nasional maupun pemilihan di daerah.

Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu juga menjadi sorotan. KPK mendorong kejelasan norma hukum, perluasan subjek hukum bagi pemberi maupun penerima suap, serta harmonisasi aturan antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.

Menurut KPK, lima usulan tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang korupsi dalam proses demokrasi sekaligus memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. (nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:14
02:02
02:22
03:40
01:47
05:18

Viral