- ANTARA
Dunia Islam Bersatu, 8 Negara Kecam Keras Israel Atas Serangan ke Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Jakarta, tvOnenews.com - Gelombang kecaman internasional menguat setelah delapan negara mayoritas Muslim, termasuk Indonesia, secara tegas mengecam tindakan Israel di Yerusalem yang dinilai melanggar hukum internasional dan memicu ketegangan global.
Dalam pernyataan bersama yang dikutip dari Kementerian Luar Negeri RI melalui platform X pada Jumat (24/4/2026), para Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turkiye, dan Uni Emirat Arab menyoroti eskalasi serius di kawasan suci.
Mereka secara khusus mengutuk tindakan berulang yang dianggap merusak status quo historis di Masjid Al-Aqsa.
“Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turkiye, dan Uni Emirat Arab mengutuk pelanggaran berulang terhadap status quo historis dan hukum di tempat-tempat suci Islam dan Kristen Yerusalem oleh otoritas pendudukan Israel,” demikian pernyataan tersebut.
“Terutama serangan lanjutan oleh pemukim Israel dan menteri ekstremis ke Masjid Al-Aqsa / Al-Haram Al-Sharif di bawah perlindungan polisi Israel, serta pengibaran bendera Israel di dalam halamannya,” lanjut keterangan itu.
Para Menteri menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan provokasi serius yang melukai umat Islam di seluruh dunia dan mencederai kesucian kota Yerusalem.
“Para Menteri menegaskan kembali bahwa tindakan provokatif ini di Masjid Al-Aqsa / Al-Haram Al-Sharif, merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional, dan mewakili provokasi yang tidak dapat diterima bagi umat Islam di seluruh dunia, dan pelanggaran mencolok terhadap kesucian kota suci,” kata pernyataan itu.
Mereka juga menolak tegas segala bentuk upaya perubahan status hukum dan historis di Yerusalem, sekaligus menegaskan pentingnya menjaga peran penjagaan Hashemite atas situs-situs suci tersebut.
Selain itu, para Menteri menegaskan bahwa seluruh kawasan kompleks Al-Aqsa merupakan tempat ibadah eksklusif bagi umat Muslim, dengan otoritas pengelolaan berada di tangan lembaga Wakaf Yordania.
Ketegangan tidak berhenti di situ. Pernyataan bersama tersebut juga mengecam ekspansi permukiman ilegal Israel yang dinilai melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB dan pendapat hukum internasional.
“Para Menteri lebih lanjut mengutuk percepatan aktivitas pemukiman ilegal, termasuk keputusan Israel untuk menyetujui lebih dari 30 pemukiman baru, yang merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pendapat penasehat 2024 dari Mahkamah Internasional,” tegasnya.
Mereka juga menyoroti meningkatnya kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat, termasuk serangan terhadap sekolah dan anak-anak, serta menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Lebih jauh, para Menteri menilai tindakan Israel sebagai ancaman langsung terhadap keberlangsungan negara Palestina dan solusi dua negara yang selama ini didorong komunitas internasional.
“Para Menteri menekankan bahwa tindakan semacam itu merupakan serangan yang disengaja dan langsung terhadap kelangsungan hidup Negara Palestina dan pada implementasi solusi dua negara, meningkatkan ketegangan, merusak upaya perdamaian, dan menghambat inisiatif yang sedang berlangsung yang bertujuan untuk de-eskalasi dan pemulihan stabilitas,” bunyi pernyataan tersebut.
Dalam penutupnya, mereka mendesak dunia internasional untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret menghentikan eskalasi yang terjadi.
“Para Menteri meminta masyarakat internasional untuk memikul tanggung jawabnya dan mengambil langkah-langkah yang jelas dan tegas untuk menghentikan pelanggaran-pelanggaran ini,” jelasnya.
“Mereka juga meminta masyarakat internasional untuk mengintensifkan semua upaya regional dan internasional untuk memajukan solusi politik yang mencapai perdamaian komprehensif berdasarkan solusi dua negara,” lanjutnya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan kembali dukungan penuh terhadap hak rakyat Palestina untuk merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, menandai sikap tegas negara-negara tersebut di tengah memanasnya konflik kawasan. (agr/iwh)