- Aldi Herlanda/tvOnenews
KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi Dua Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik
KPK berpandangan tingginya ongkos untuk masuk dan berkompetisi di internal partai berpotensi menimbulkan dorongan bagi pelaku politik untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan ketika telah memperoleh jabatan.
Dalam perspektif pencegahan korupsi, kondisi semacam itu dinilai berisiko memicu penyalahgunaan kewenangan.
“Entry cost (biaya masuk, red,) yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,” kata Budi.
KPK menilai reformasi tata kelola partai menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem antikorupsi, mengingat partai politik merupakan salah satu pintu utama rekrutmen pejabat publik dan pengambil kebijakan.
Karena itu, usulan pembatasan ketua umum dua periode diposisikan bukan semata isu organisasi partai, tetapi bagian dari rekomendasi perbaikan sistemik untuk mendorong politik yang lebih akuntabel dan berintegritas. (ant/nba)