news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Politikus Hary Tanoesoedibjo.
Sumber :
  • tvOnenews - Julio Trisaputra

Konflik dengan Jusuf Hamka, Hary Tanoe Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 531 M, Berawal dari Sengketa Transaksi Surat Berharga pada 1999

Majelis hakim menyatakan terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam sengketa yang berakar dari transaksi surat berharga pada 1999.
Kamis, 23 April 2026 - 10:26 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Perselisihan hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk milik Jusuf Hamka dengan Hary Tanoesoedibjo memasuki babak baru. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang mewajibkan Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk membayar ganti rugi sekitar Rp531 miliar kepada CMNP.

Majelis hakim menyatakan terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam sengketa yang berakar dari transaksi surat berharga pada 1999.

Putusan tersebut mencakup ganti rugi materiil 28 juta dollar AS atau sekitar Rp481,18 miliar, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 sampai kewajiban dilunasi.

Selain kerugian materiil, hakim juga mengabulkan ganti rugi immateriil Rp50 miliar serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5,02 juta.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyebut pembayaran diwajibkan secara tanggung renteng.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS,” ujar Sunoto dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/4/2026)

Bermula dari Sengketa Transaksi 1999

Perseteruan ini muncul kembali sejak awal 2025, ketika CMNP mengungkap adanya gugatan terkait transaksi pertukaran surat berharga non-convertible debentures (NCD) melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Independen CMNP, Hasyim, menjelaskan gugatan itu menyeret empat pihak, yakni Hary Tanoesoedibjo, BHIT, Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi.

CMNP menempuh jalur hukum untuk mencari kepastian atas transaksi yang dilakukan pada 1999 dan dinilai menimbulkan kerugian bagi perseroan.

Dari pihak tergugat, BHIT sempat memberikan penjelasan bahwa sengketa itu berkaitan dengan transaksi antara CMNP dan Unibank senilai 28 juta dollar AS pada Mei 1999.

Direktur BHIT, Tien, menyatakan perusahaannya kala itu hanya berperan sebagai arranger dan mempertanyakan dasar gugatan yang diajukan.

“Sebab, gugatan itu seharusnya dilayangkan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank,” ujarnya.

Kuasa hukum BHIT, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan perkara ini memiliki dua sisi, yakni gugatan perdata bernilai Rp103 triliun dan laporan pidana terkait dugaan pemalsuan.

Menurut Hotman, saat itu CMNP membutuhkan dana dollar AS sehingga melibatkan PT Bhakti Investama sebagai arranger untuk skema zero coupon bond melalui Unibank.

“Kasusnya adalah seperti ini, di bulan Mei 1999 CMNP itu butuh dollar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank). Maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger,” kata Hotman.

Ia menjelaskan Unibank menerima dana 17,4 juta dollar AS dan tiga tahun kemudian berkewajiban membayar 28 juta dollar AS.

“Jadi Unibank sudah terima uang tersebut, dan tiga tahun kemudian, dia harus bayar 28 juta dollar AS. Itu artinya zero coupon bond,” imbuh dia.

Namun situasi berubah setelah Unibank ditutup pemerintah pada 2001 saat krisis, yang membuat sertifikat deposito tersebut tak dapat dicairkan.

“Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang terima uang, bukan Bhakti Investama yang terima uang, tapi yang terima uang adalah Unibank,” terang Hotman.

Ia juga menegaskan pihaknya menolak tuduhan pemalsuan dan menyebut pihak arranger tidak menerima dana pokok transaksi.

“Yang salah siapa? Tentu bukan broker-nya atau arranger-nya... Jadi kalau sekarang dituduh pemalsuan, pemalsuannya di mana?,” ucapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum CMNP, Lucas, menolak narasi bahwa MNC hanya bertindak sebagai arranger. Menurut Lucas, hubungan yang terjadi saat itu adalah pertukaran instrumen keuangan, bukan transaksi jual beli.

“Surat berharga dengan surat berharga, NCD diberikan kepada Citra Marga, Citra Marga memberikan MTN (Medium Term Notes) dengan obligasi,” kata Lucas.

Dalam konstruksi versi CMNP, Hary Tanoe menawarkan penukaran NCD senilai 28 juta dollar AS yang diterbitkan Unibank dengan MTN Rp163,5 miliar dan obligasi tahap II Rp189 miliar milik CMNP.

Instrumen NCD diserahkan dalam dua tahap, masing-masing 10 juta dollar AS pada 27 Mei 1999 dan 18 juta dollar AS sehari setelahnya.

Persoalan mencuat ketika instrumen tersebut gagal dicairkan pada Agustus 2002 setelah Unibank berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha.

CMNP menilai pihak tergugat mengetahui adanya persoalan pada instrumen tersebut, yang kemudian menimbulkan kerugian besar termasuk perhitungan bunga.

“Yang terjadi adalah tukar menukar, tidak ada jual beli,” tegas Lucas.

Ia juga membantah CMNP pernah menunjuk Hary Tanoe maupun MNC sebagai arranger.

“Citra Marga Nusaphala tidak pernah mengangkat MNC atau Hary Tanoe sebagai arranger,” ungkap Lucas.

Lucas turut menekankan karakter NCD sebagai surat berharga atas pembawa, sehingga pihak yang memegang dokumen dianggap sebagai pemilik.

“Siapa yang memegang ya itulah pemiliknya. Di dalamnya yang membawa dan memegang ini siapa? Ya MNC dan Hary Tanoe yang datang. Jadi yang bawa, dialah yang punya gitu loh,” katanya.

Ia juga membantah ada aliran dana dari CMNP kepada pihak yang digugat.

“Seolah-olah Citra Marga yang membayar langsung ke arranger-nya. Tidak pernah kami bayar, tidak pernah ada aliran duit,” tutur dia.

Putusan Jadi Babak Baru Sengketa Panjang

Dengan keluarnya amar putusan PN Jakarta Pusat, sengketa yang berakar dari transaksi lebih dari dua dekade lalu kini memasuki fase baru.

Meski perkara ini menyisakan ruang langkah hukum lanjutan dari para pihak, putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam konflik panjang yang mempertemukan dua nama besar di dunia bisnis nasional. (nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:14
02:02
02:22
03:40
01:47
05:18

Viral