news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bareskrim Polri Ungkap Peran Sindikat Phising Global yang Beraksi Sejak 2018.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Bareskrim Polri Ungkap Peran Sindikat Phising Global yang Beraksi Sejak 2018

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap peran dua tersangka 'Partner in Crime' berinisial GWL (24) dan FYTP (25) dalam kasus penjualan phising tools skala global yang memiliki kerugian miliaran rupiah.
Rabu, 22 April 2026 - 20:30 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap peran dua tersangka 'Partner in Crime' berinisial GWL (24) dan FYTP (25) dalam kasus penjualan phising tools skala global yang memiliki kerugian miliaran rupiah. 

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan tersangka GWL merupakan pelaku utama yang mendirikan phishing tools sejak tahun 2018.

“Tersangka berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak tahun 2018. Latar belakang tersangka adalah lulusan dari SMK Multimedia dan mendapatkan keahlian dalam membuat skrip secara autodidak,” kata Himawan, di Bareskrim Polri, Rabu (22/4/2026).

Sementara itu, Himawan mengungkapkan bahwa tersangka FYTP merupakan pacar dari tersangka GWL sejak tahun 2016 dan membantu tersangka dalam pengelolaan keuangan penjualan skrip.

“Tersangka FYTP berperan menyediakan penampungan dan pengelolaan dana hasil dari tindak pidana penjualan phishing tools melalui dompet kripto atau crypto wallet sejak tahun 2018,” jelas Himawan.

Atas perbuatannya, tersangka GWL dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan/atau Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu tersangka FYTP dijerat dengan Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 9 April 2024 di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama otoritas penegak hukum Amerika Serikat, FBI berhasil mengungkap sindikat penjualan phising tools skala global yang beroperasi lintas negara. Dalam kasus ini, total kerugian ditaksir mencapai lebih dari 20 juta dolar AS atau sekitar Rp25 miliar.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan antara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan FBI. Berdasarkan keterangan resmi FBI, sindikat tersebut diduga telah mencuri ribuan data kredensial milik korban dari berbagai negara.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:27
02:11
05:02
04:48
05:37
05:30

Viral