- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Bareskrim Polri Ringkus Buruh Merangkap Kurir Sabu 5 Kilogram di Makassar, Modus Buka Laundry Bersama Istri
“Bulan November 2025, Februari 2026, tersangka masing-masing membawa 1 kilogram sabu dan mendapat upah 20 juta. Selanjutnya pada 19 April 2026 tersangka membawa 5 kg sabu dan belum mendapat upah,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka dan istrinya dalam mengedarkan sabu, memiliki modus menggunakan kontrakannya yang dijadikan loket penjualan sabu dengan cover jasa laundry.
“Terdangka bertugas untuk menjemput narkotika jenis sabu dari Indriati. Kemudian narkotika jenis sabu dibawa ke Makassar untuk selanjutnya menunggu arahan dari Indriati. Sementara itu tersangka Nasrah berperan sebagai pemecah sabu dan beberapa dari bungkus kecil tersebut diedarkan dengan sistem tempel dan diecer seharga Rp 100 ribu sampai Rp1.2 juta di loket laundry kontrakannya,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 5.354,2 gram / netto 5.036,87 gram yang memiliki nilai sebesar Rp 9.066.366.000. Konversi jiwa yang diselamatkan 25.184.
Sementara itu, tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan pemburuan terhadap istri tersangka dan pelaku lainnya.
“DPO saat ini dalam pengejaran bernama Indriati berperan sebagai pengendali atas narkoba jaringan Sulawesi Selatan (residivis narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa yang sedang melaksanakan pembebasan bersyarat. DPO kedua yakni Nasrah (istri tersangka Yusran) berperan sebagai pengendali bawah narkoba jaringan Sulsel dan merupakan residivis narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa,” ungkapnya. (Ars/ree)