- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Fokus Pulihkan Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, masih mendalami terkait mekanisme pengisian atau jual beli kuota haji yang dilakukan para biro travel kepada para calon jemaah haji.
"Karena memang praktik di lapangan, jual beli, mekanisme, dan nilai penjualan kuota itu beragam. Sehingga kami butuh untuk melakukan pendalaman kepada setiap PIHK yang melakukan penjualan atau pengolahan kota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan tersebut," ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo, Rabu (15/4/2026).
Selain itu, saat ini juga penyidik fokus untuk memulihkan kerugian negara akibat dugaan rasuah tersebut. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian yang dihasilkan mencapai Rp622 miliar.
"Kami masih fokus terkait dengan upaya optimalisasi asset recovery dari dugaan illegal gain atau keuntungan yang tidak sah yang diperoleh atau diterima oleh para PIHK atau biro travel dalam pengisian kuota haji khusus tersebut," ungkap Budi.
Diketahui, dalam hal ini juga, KPK mendalami soal aliran-aliran dana yang diterima dari PIHK termasuk keuntungan ilegal hasil dari pemenuhan kuota haji khusus. (aha/dpi)