- Aldi Herlanda
Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Dalami Aset Milik Mantan Sekjen Kemenaker
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa dua di antaranya didalami terkait dengan aset milik mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker sekaligus tersangka kasus ini, Hery Sudarmanto.
Dua saksi tersebut yaitu, Rizky Junianto, PNS Kemenaker, serta seorang pihak swasta bernama Farid Azianto.
"Dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Sementara itu, dua saksi lain yang dimintai keterangan yakni Yuda Novendri Yustandra selaku Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman dan Budi Hartawan selaku mantan Sesdirjen Binapenta dan PKK Kemnaker yang diperiksa.
Diketahui, Heri diduga telah menerima uang senilai Rp12 miliar dalam perkara ini.
"Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, Kamis (15/1/2026).
Budi mengungkapkan, bahwa uang tersebut suda ia terima saat menduduki jabatan strategis seperti Direktur PPTKA periode 2010-2015, Dirjen Binapenta periode 2015-2017, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018, hingga Fungsional Utama 2018-2023.
Kini KPK terus melakukan pelacakan terkait aliran-aliran uang yang masuk kepada Heri Sudarmanto.
"Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," ungkapnya.(aha/raa)