- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jubir KPK Budi Prasetyo Santai: Hormati Proses Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, merespons santai laporan yang dilayangkan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya. Ia menegaskan menghormati langkah hukum yang diambil sebagai hak setiap warga negara.
Laporan tersebut diajukan oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, terkait dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan penanganan perkara bea cukai.
“Kami tentu menghormati sebagai hak konstitusi seorang warga negara. Kami juga meyakini rekan-rekan di kepolisian akan menangani laporan ini secara objektif, profesional, dan presisi,” ujar Budi pada Rabu (15/4/2026).
KPK Tegaskan Komitmen Transparansi
Budi menegaskan, di tengah laporan yang ditujukan kepadanya, KPK tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan menjunjung tinggi prinsip hukum, termasuk asas praduga tak bersalah.
Ia juga menekankan bahwa sebagai lembaga publik, KPK berkewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan akuntabel.
“Kami bekerja secara transparan dan akuntabel. Informasi terkait perkembangan perkara disampaikan kepada publik agar masyarakat bisa ikut memantau dan mengawal prosesnya,” jelasnya.
Menurut Budi, keterbukaan informasi bukan hanya soal publikasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Pemeriksaan untuk Ungkap Fakta
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa setiap pemeriksaan yang dilakukan KPK, baik terhadap saksi, tersangka, maupun pihak lain, bertujuan untuk mengungkap fakta dalam suatu perkara.
Ia menegaskan bahwa keterangan dari setiap pihak sangat penting dalam proses penyidikan.
“Setiap informasi yang disampaikan dalam pemeriksaan akan membantu penyidik mengungkap perkara secara utuh,” katanya.
Kronologi Pelaporan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026). Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan dilakukan setelah Faizal merasa dirugikan oleh pernyataan yang beredar di media terkait pemeriksaan dirinya oleh KPK dalam perkara dugaan penerimaan barang dan fasilitas dari Bea Cukai.
Faizal menilai pernyataan tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan menimbulkan kerugian secara personal maupun profesional.