news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi STNK..
Sumber :
  • Antara

Berawal dari Gebrakan Dedi Mulyadi di Jabar, Bayar Pajak Perpanjang STNK Tahunan Tanpa KTP Bersifat Nasional

Korlantas Polri dukung kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Kini menerapkan perpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik pertama saat bayar pajak kendaraan bersifat nasional.
Selasa, 14 April 2026 - 21:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi menuai sorotan belakangan ini. Perhatian publik menyasar pada kewajiban perpanjang STNK saat membayar pajak tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

Dedi Mulyadi menerapkan kebijakan ini melalui Surat Edaran (SE) Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026. Adapun pelaksanaannya resmi berlangsung dari 6 Maret 2026.

Melalui kebijakan ini, masyarakat Jabar hanya membawa STNK saat ingin perpanjangan, khususnya ketika membayar pajak tahunan tahunan di seluruh Samsat di Jawa Barat.

Gebrakan ini menuai perhatian langsung hingga berbicara dengan Korlantas Polri. Dedi Mulyadi menyampaikan, fokus utama pertemuan ini membahas solusi praktis mengatasi keluhan dari masyarakat.

"Pertemuan hari ini, kita harus bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat," ujar Dedi Mulyadi saat berbincang dengan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026).

KDM sapaan akrabnya menuturkan, selama ini masyarakat khususnya di Jabar mengeluh karena proses administrasi di Samsat. Prosedur yang harus melampirkan identitas pemilik lama dinilai rumit.

Maka dari itu, KDM menerapkan poin penting dengan penghapusan syarat KTP pemilik asli atau pertama. Hal ini berlaku saat perpanjangan STNK ketika membayar pajak tahunan kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Korlantas Polri Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi Hapus Perpanjangan STNK Tahunan Tanpa KTP

Korlantas Polri bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperkuat koordinasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • Korlantas Polri

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Wibowo mendukung langkah dari KDM. Menurutnya, kebijakan penghapusan perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik pertama menjawab keresahan dari publik.

Ia menyepakati kebijakan tersebut mengatasi rumitnya prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan tanpa menyertakan KTP pemilik pertama.

"Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (bbn)," ucap Wibowo.

Selain itu, Wibowo mengatakan bahwa, kebijakan ini mulai berlaku secara nasional. Hal ini hanya terjadi pada 2026.

Sedangkan pada periode 2027 diharapkan seluruh kendaraan sudah balik nama (pemilik baru).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:04
08:56
05:38
05:22
01:07
01:04

Viral