news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

KPK Bongkar Sosok Perantara Aliran Uang Dari Gus Yaqut ke Pansus Haji DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seseorang berinisial ZA yang diduga merupakan perantara untuk mengalirkan uang ke Pansus Hak Angket Haji DPR RI di kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Selasa, 14 April 2026 - 16:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seseorang berinisial ZA yang diduga merupakan perantara untuk mengalirkan uang ke Pansus Hak Angket Haji DPR RI di kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

Dalam hal ini juga KPK melakukan penyitaan terhadap uang senilai 1 juta Dolar AS yang diduga untuk pengkondisian.

"Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota Pansus. Kita sudah lakukan pemeriksaan juga," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dikutip Selasa (14/4/2026).

Taufik menjelaskan berdasarkan penyidikannya bahwa uang tersebut belum digunakan untuk apapun dan masih utuh ditangan ZA.

"Sejauh yang kita dalami, dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan," jelasnya.

Oleh karena itu, KPK dalam ini bergerak cepat untuk segera mengamankan uang tersebut dan kini sudah dilakukan penyitaan.

"Kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang buktinya sehingga uang itu sudah kami lakukan penyitaan," ungkapnya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Keempatnya yaitu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Kesthuri/Komisaris PT Raudah, Asrul Azis Taba (ASR).

Untuk Yaqut dan Ishfah, KPK telah memperpanjang masa tahanan untuk 40 hari ke depan, sementara untuk dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan dan akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Adapun berdasarksn penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian akibat korupsi ini mencapai Rp622 miliar.(aha/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:04
08:56
05:38
05:22
01:07
01:04

Viral