- istimewa
Video Detik-detik Dua Mahasiswa UI Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Diarak Massa
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat di media sosial terkait video detik-detik dua mahasiswa UI yang diduga pelaku pelecehan seksual diarak massa.
Bahkan beredar kabar terkait kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) digeruduk massa menyusul dugaan kasus 14 mahasiswa menjadi terduga pelaku kekerasan seksual secara verbal melalui grup chat.
Mereka diduga menjadikan grup tersebut sebagai wadah untuk bulan-bulanan kekerasan seksual verbal kepada sejumlah orang termasuk dosen, seperti yang tersebar di media sosial.
Dikutip dari media sosial X, beredar video bagaimana 2 mahasiswa di antara 14 terduga pelaku diarak oleh massa di area kampus usai menjalani pemeriksaan internal.
“Keos banget ini pelaku KS FHUI diarak massa,” tulis caption.
"Teman teman, pelaku sudah turun!"
Dari pantauan awak media, terlihat dua mahasiswa itu mengenakan kemeja putih dan menunduk tanpa berkata apa-apa begitu diarak massa.
Pihak kampus dan juga petugas keamanan berusaha menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
“Kok nunduk, kemarin paling tinggi sombongnya,” tulis netizen.
“Minimal injak kakinya, terus alasan gak sengaja,” tulis netizen lain.
“Chaos banget gile,” tulis yang lain.
Menanggapi kasus ini, BEM FH UI sudah memberikan pernyataan resmi lewat Instagram resmi.
Mereka menegaskan kasus ini akan diusut tuntas dan tidak akan melindungi pelaku kekerasan seksual.
PERNYATAAN SIKAP BEM FH UI, BSO FH UI, DAN BK FH UI]
Halo FH UI, UI, dan Indonesia!
Kekerasan seksual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 jo. Pasal 7 Ayat (2) huruf d Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat pada penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu fungsi reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.
Menimbang tindakan kekerasan seksual yang telah terjadi, kami menyatakan kekecewaan yang sebesar-besarnya dan mengutuk keras terhadap semua pelaku yang terlibat.
Maka dari itu, kami menyatakan sikap dengan tujuan untuk kembali mengedukasi dan meningkatkan kesadaran kita bersama mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup FH UI.
BEM FH UI, BSO FH UI, dan BK FH UI
Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI 2026, Business Law Society FH UI 2026, Derecho Badminton Club FH UI 2026, Indonesia Law Debate Society FH UI 2026, Keluarga Mahasiswa Katolik FH UI 2026, Law Students Association for Legal Practice FH UI 2026, Senantiasa Ramah Bernuansa Islam FH UI 2026, The International Law Moot Court Society FH UI 2026, Persekutuan Oikumene FH UI 2026, Recht Basketball Club FH UI 2026, Recht Football Club FH UI 2026, Recht Taekwondo FH UI 2026, Law’s Art Performers FH UI 2026, dan Law Table Tennis Club FH UI 2026. (aag)